::: Tak Cukup Uang Beli Sepeda Motor, Murtala Bunuh Diri ::: Pasien RSUD Cut Mutya Bertambah Sejak Ada JKA::: Terkait Pemukulan Siswa SMAN-1 Samudera, Kepsek: Keluarga Korban Telah Merekayasa ::: Bus Cenderawasih Asal Bireuen Terbalik di Simpang KKA:::

Headline

Headline
Islamic Center, Kota Lhokseumawe, (Busairi)

KOMPAS.com

Senin, 16 Mei 2011

Obat-obatan Ilegal Beredar di Aceh

Obat Ilegal: Seorang petugas dari BPOM Provinsi Aceh sedang memeriksa obat ilegal di gudang farmasi Aceh Utara, Jum’at (13/5). (Busairi) 

Lhokseumawe, FOKUS.com- Petugas Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Banda Aceh, Jum’at (13/5) menggeledah gudang farmasi Aceh Utara, dalam razia tersebut BPOM menemukan 32 jenis obat-obatan ilegal.

Kepala bidang pemeriksaan dan penyelidikan BPOM Provinsi Aceh, Suriani mengatakan, sejumlah produk ilegal tersebut berasal dari Negara Cina, Thailan, dan dari Negara Malaysia. Menurut petugas BPOM, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di gudang farmasi Aceh Utara telah beredar obat ilegal.

“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat pihak BPOM melakukan penelusuran, ternyata benar dalam gudang tersebut menyimpan sejumlah obat dan alat kosmetik kadarluarsa, tidak memiliki izin, dan mengandung nilai berbahaya dengan nilai nominalnya mencapai lebih kurang 200 juta” ujarnya.

Puluhan kardus obat-obatan dan bahan kosmetik akan dibawa ke Banda Aceh oleh pihak BPOM untuk dimusnahkan “Sejumlah obat-obatan tersebut berasal dari negara luar, seperti dari Negara Cina, Thailan dan Negara Maysia. Tetapi kebanyak obat yang kita sita berasal dari Cina, baik ramuan maupun obat pabrikan, selain kadar luarsa sejumlah obat tersebut ada ang ilegal” tambah Suryani

Dia juga mengaku bila obat tersebut dikonsumsikan oleh masyarakat sangat berbahaya bahkan akan berakibat fatal “Dikhawatirkan oba tersebut dikhawatirkan bila dikomsumsi masyarakat akan mengakibatkan fatal, karena belum diseleksi oleh BPOM” ujarnya.

Dihimbau kepada masyarakat konsumen berhati-hati setiap membeli barang di pasaran karena bisa jadi beresiko bila masa berlaku atau sudah kedaluarsa. "Pelaku akan dikenakan UU kesehatan pasal 197, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, atau denda 1,5 miliyar” ujar Susyani.. (BUSAIRI).

0 komentar:

Labels

Translate...

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
by : BTF

Cari melalui Google

Tentang saya

Foto Saya
busairi
Lhokseumawe, Nanggroe Aceh Darussalam, Indonesia
Lihat profil lengkapku