LHOKSEUMAWE,RAKYATBICARA.com-Pejabat publik dan struktural di lingkungan Pemko Lhokseumawe yang mendominasi kepengurusan KONI setempat disinyalir berdampak pada pengelolaan anggaran daerah. Keterlibat sejumlah anggota DPRK, Komite Independen Pemilihan (KIP), dan beberapa pejabat struktural lainnya, telah melanggar UUPA dan UU SKN.
Para mahasiswa yang tergabung dalam Solidaritas Mahasiswa Untuk Rakyat (Smur) Unimal Lhokseumawe, Kesatuan Mahasiswa Kota Lhokseumawe (Keumala) dan Gerakan Mahasiswa Pemuda Indonesia (GMPI), Senin (8/3) mengeluarkan pernyataan sikap terkait dengan pengukukan kepungurusan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lhokseumawe. Induk organisasi olahraga tersebut, menurut Ketua Smur Unimal, Darkasyi telah ‘dikuasai’ para pejabat. Sehingga harapan masyarakat, agar KONI lebih professional akan sulit tercapai.
Sementara itu Ketua Keumala, Ahmad Refki Bentara mengatakan, para pejabat yang dikukuhkan beberapa hari sebelumnnya didominasi oleh para pejabat publik. “Diantaranya para anggota DPRK Lhokseumawe, KIP dan kepala dinas,” jelasnnya. Sehingga berpotensi terciptanya politik anggaran yang dapat merugikan masyarakat.
Selain itu, menurut mereka, dengan menempatkan pejabat yang kurang mengerti olahraga dalam KONI juga dapat menurunkan prestasi atlit ke depan. “Untuk bisa mengharumkan nama Kota Lhokseumawe melalui olahraga ke depan, jauh pasak dari tiangnya,” tambah Ahmad Refki.
Pengukuhan pengurus KONI Kota Lhokseumawe periode 2010 – 2014, telah melanggar Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA) Tahun 2006 dan Undang-undang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) Tahun 2005. “Dalam UUPA pasal 37, melarang anggota DPR merangkap jabatan dalam lembaga yang menggunakan anggaran negara,” tambah Darkasyi. Sedangkan dalam peraturan SKN, pejabat publik dan pejabat struktural tidak bisa merangkap dalam kepengurusan KONI. (RB)
KOMPAS.com
Rabu, 09 Maret 2011
Keterlibatan Pejabat Publik Dalam KONI Lhokseumawe Langgar UU
Diposting oleh busairi di Rabu, Maret 09, 2011
Labels
- Kisah Nyata (1)
- Olahraga (2)
- Politik (2)
Translate...
by : BTF
0 komentar:
Posting Komentar