::: Tak Cukup Uang Beli Sepeda Motor, Murtala Bunuh Diri ::: Pasien RSUD Cut Mutya Bertambah Sejak Ada JKA::: Terkait Pemukulan Siswa SMAN-1 Samudera, Kepsek: Keluarga Korban Telah Merekayasa ::: Bus Cenderawasih Asal Bireuen Terbalik di Simpang KKA:::

Headline

Headline
Islamic Center, Kota Lhokseumawe, (Busairi)

KOMPAS.com

Rabu, 09 Maret 2011

Keterlibatan Pejabat Publik Dalam KONI Lhokseumawe Langgar UU

LHOKSEUMAWE,RAKYATBICARA.com-Pejabat publik dan struktural di lingkungan Pemko Lhokseumawe yang mendominasi kepengurusan KONI setempat disinyalir berdampak pada pengelolaan anggaran daerah. Keterlibat sejumlah anggota DPRK, Komite Independen Pemilihan (KIP), dan beberapa pejabat struktural lainnya, telah melanggar UUPA dan UU SKN.
Para mahasiswa yang tergabung dalam Solidaritas Mahasiswa Untuk Rakyat (Smur) Unimal Lhokseumawe, Kesatuan Mahasiswa Kota Lhokseumawe (Keumala) dan Gerakan Mahasiswa Pemuda Indonesia (GMPI), Senin (8/3) mengeluarkan pernyataan sikap terkait dengan pengukukan kepungurusan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lhokseumawe. Induk organisasi olahraga tersebut, menurut Ketua Smur Unimal, Darkasyi telah ‘dikuasai’ para pejabat. Sehingga harapan masyarakat, agar KONI lebih professional akan sulit tercapai.
Sementara itu Ketua Keumala, Ahmad Refki Bentara mengatakan, para pejabat yang dikukuhkan beberapa hari sebelumnnya didominasi oleh para pejabat publik. “Diantaranya para anggota DPRK Lhokseumawe, KIP dan kepala dinas,” jelasnnya. Sehingga berpotensi terciptanya politik anggaran yang dapat merugikan masyarakat.
Selain itu, menurut mereka, dengan menempatkan pejabat yang kurang mengerti olahraga dalam KONI juga dapat menurunkan prestasi atlit ke depan. “Untuk bisa mengharumkan nama Kota Lhokseumawe melalui olahraga ke depan, jauh pasak dari tiangnya,” tambah Ahmad Refki.
Pengukuhan pengurus KONI Kota Lhokseumawe periode 2010 – 2014, telah melanggar Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA) Tahun 2006 dan Undang-undang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) Tahun 2005. “Dalam UUPA pasal 37, melarang anggota DPR merangkap jabatan dalam lembaga yang menggunakan anggaran negara,” tambah Darkasyi. Sedangkan dalam peraturan SKN, pejabat publik dan pejabat struktural tidak bisa merangkap dalam kepengurusan KONI. (RB)

0 komentar:

Labels

Translate...

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
by : BTF

Cari melalui Google

Tentang saya

Foto Saya
busairi
Lhokseumawe, Nanggroe Aceh Darussalam, Indonesia
Lihat profil lengkapku