LHOKSEUMAWE (Waspada): Sejumlah kantor di lingkungan Pemkab Aceh Utara di Ibu Kota Lhoksukon menunggak pembayaran listrik dari Perusahaan Listrik Negara (PLN). Tunggakan yang mencapai Rp746 juta merupakan diatas teloransi, sehingga PLN terpaksa memutuskan aliran listrik ke kantor-kantor tersebut.
Manejer PLN Ranting Lhoksukon, Marwan kepada Waspada, Rabu (31/3) mengatakan, diantara kantor pemerintah daerah terpaksa diputuskan di Kantor Pembantu Bupati Aceh Utara di pusat kota, serta Dinas Binas Marga dan Dinas Cipta Karya di kawasan Landing. Tunggakan di kantor pembantu bupati selama enam bulan mencapai Rp6 juta, sedangkan di Kantor Dinas Bina Marga dan Cipta Karya tunggakan selama empat bulan senilai Rp79 juta. “Kita memutuskan sementara, jika tunggakan dilunasi akan kita sambung kenbali,” jelas Marwan.
Sementara Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mon Pase yang juga milik Pemkab Aceh Utara juga menunggak sampai Rp300 juta. Namun pihak perusahaan telah melunasi tunggakan untuk sebulan pemakaian, sehingga petugas PLN masih bisa mentolerir dan tidak memutuskan aliran listrik ke sana.
Menurut Marwan setiap hari petugas terus melakukan pemutusan pelanggan yang menunggak. Tunggakan keseluruhan di Lhoksukon sebanyak Rp1,2 miliyar. Nilai tunggakan tertinggi di instansi pemerintah daerah, sedangkan sisanya pelanggan masyarakat umum.(b17)
KOMPAS.com
Rabu, 31 Maret 2010
Menunggak Enam Bulan, PLN Putuskan Listrik di Kantor Pemkab Aceh Utara
Diposting oleh busairi di Rabu, Maret 31, 2010
Labels
- Kisah Nyata (1)
- Olahraga (2)
- Politik (2)
Translate...
by : BTF
0 komentar:
Posting Komentar